- Orang pribadi: Baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memenuhi syarat sebagai subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri.
- Badan: Badan usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, maupun badan usaha yang tidak didirikan atau berkedudukan di Indonesia tetapi memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
- Warisan yang belum terbagi: Sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
- Gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.
- Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
- Laba usaha.
- Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta.
- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
- Bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan atas penggunaan harta.
- Anuitas.
- Keuntungan karena pembebasan utang.
- Dan lain-lain.
- PPh Pasal 21: PPh yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
- PPh Pasal 22: PPh yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, badan-badan tertentu, atau importir pada saat pembayaran atau pembelian barang.
- PPh Pasal 23: PPh yang dipotong atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, dan imbalan jasa lainnya.
- PPh Pasal 25: PPh yang dibayar secara angsuran setiap bulan oleh Wajib Pajak badan.
- PPh Pasal 26: PPh yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia.
- PPh Final: PPh yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang bersifat final, artinya pelunasannya dianggap selesai dan tidak diperhitungkan lagi dalam perhitungan PPh tahunan. Contohnya adalah PPh atas bunga deposito, hadiah undian, dan pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
- Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp60.000.000: Tarif 5%
- Lapisan PKP di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000: Tarif 15%
- Lapisan PKP di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000: Tarif 25%
- Lapisan PKP di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000: Tarif 30%
- Lapisan PKP di atas Rp5.000.000.000: Tarif 35%
- 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah.
- 2% dari jumlah bruto atas sewa dan imbalan jasa lainnya.
- PPh atas bunga deposito: 20%
- PPh atas hadiah undian: 25%
- PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan: 2,5%
- Tentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP): PKP adalah penghasilan yang menjadi dasar perhitungan PPh. Untuk menghitung PKP, kita perlu mengurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang diperbolehkan oleh undang-undang, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Terapkan Tarif PPh: Setelah PKP diketahui, kita terapkan tarif PPh yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk PPh Pasal 21, kita gunakan tarif progresif seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
- Hitung PPh Terutang: PPh terutang adalah PPh yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. PPh terutang dihitung dengan mengalikan PKP dengan tarif PPh.
- Penghasilan Bruto: Rp10.000.000
- Pengurangan:
- Biaya Jabatan (5% x Rp10.000.000): Rp500.000 (maksimal Rp500.000)
- Iuran Pensiun: Rp200.000
- Total Pengurangan: Rp700.000
- Penghasilan Neto Sebulan: Rp10.000.000 - Rp700.000 = Rp9.300.000
- Penghasilan Neto Setahun: Rp9.300.000 x 12 = Rp111.600.000
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Rp54.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp111.600.000 - Rp54.000.000 = Rp57.600.000
- PPh Pasal 21 Terutang Setahun: 5% x Rp57.600.000 = Rp2.880.000
- PPh Pasal 21 Terutang Sebulan: Rp2.880.000 / 12 = Rp240.000
- Pahami Ketentuan Perpajakan: Selalu update dengan peraturan perpajakan terbaru agar kamu tidak salah dalam menghitung dan membayar pajak.
- Catat Penghasilan dan Biaya dengan Rapi: Simpan semua bukti penghasilan dan biaya yang terkait dengan pekerjaan atau usaha kamu. Ini akan memudahkan kamu saat menghitung PPh dan mengisi SPT.
- Manfaatkan Insentif Pajak: Pemerintah seringkali memberikan insentif pajak untuk sektor-sektor tertentu. Cari tahu apakah kamu memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif tersebut.
- Konsultasi dengan Ahli Pajak: Jika kamu merasa kesulitan dalam memahami atau menghitung PPh, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak. Mereka bisa memberikan saran dan solusi yang tepat untuk situasi kamu.
- Laporkan SPT Tepat Waktu: Jangan sampai telat melaporkan SPT, ya! Kalau telat, kamu bisa dikenakan sanksi denda.
Pajak penghasilan, atau income tax, adalah topik yang seringkali bikin kita penasaran, apalagi pas lagi musim lapor SPT. Nah, biar nggak bingung lagi, yuk kita bahas tuntas tentang pajak penghasilan di Indonesia! Kita akan membahas mulai dari pengertian dasar, jenis-jenisnya, tarif yang berlaku, hingga cara menghitungnya. Jadi, simak baik-baik ya, guys!
Apa Itu Pajak Penghasilan?
Income tax, atau yang dalam bahasa Indonesia disebut Pajak Penghasilan (PPh), adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi maupun badan usaha dalam suatu tahun pajak. Penghasilan ini bisa berupa gaji, upah, honorarium, keuntungan usaha, dividen, bunga, sewa, royalti, dan lain sebagainya. Jadi, intinya, setiap ada tambahan kemampuan ekonomis yang bisa dinikmati, potensi untuk dikenakan PPh itu ada.
Kenapa sih kita harus bayar pajak penghasilan? Nah, pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Uang dari pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai macam program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pertahanan dan keamanan. Dengan membayar pajak, kita ikut berkontribusi dalam memajukan negara kita.
Di Indonesia, pengaturan mengenai PPh ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Undang-undang ini terus mengalami perubahan dan penyesuaian seiring dengan perkembangan ekonomi dan sosial di masyarakat. Jadi, penting banget buat kita untuk selalu update dengan peraturan terbaru seputar PPh.
Subjek dan Objek Pajak Penghasilan
Dalam memahami PPh, kita perlu tahu dulu siapa saja yang menjadi subjek pajak dan apa saja yang menjadi objek pajak. Subjek pajak adalah pihak-pihak yang dikenakan pajak, sedangkan objek pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak.
Subjek Pajak
Subjek pajak PPh terdiri dari:
Objek Pajak
Objek pajak PPh adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, antara lain:
Jenis-Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis PPh yang dibedakan berdasarkan subjek pajak, objek pajak, dan tarif yang dikenakan. Berikut ini adalah beberapa jenis PPh yang paling umum:
Tarif Pajak Penghasilan yang Berlaku
Tarif PPh yang berlaku di Indonesia berbeda-beda tergantung pada jenis PPh dan subjek pajaknya. Berikut ini adalah beberapa tarif PPh yang paling umum:
Tarif PPh Pasal 21
Tarif PPh Pasal 21 menggunakan tarif progresif, yang artinya semakin besar penghasilan, semakin tinggi pula tarif yang dikenakan. Tarif PPh Pasal 21 terbaru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah sebagai berikut:
Tarif PPh Pasal 23
Tarif PPh Pasal 23 adalah:
Tarif PPh Pasal 26
Tarif PPh Pasal 26 adalah 20% dari jumlah bruto penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri.
Tarif PPh Final
Tarif PPh Final bervariasi tergantung pada jenis penghasilannya. Beberapa contoh tarif PPh Final adalah:
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Cara menghitung PPh berbeda-beda tergantung pada jenis PPh dan subjek pajaknya. Namun, secara umum, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21
Misalnya, seorang karyawan bernama Andi memiliki penghasilan bruto sebulan sebesar Rp10.000.000. Andi membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000 per bulan. Andi berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). PTKP untuk status TK/0 adalah Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan.
Berikut adalah perhitungan PPh Pasal 21 Andi:
Jadi, PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh Andi setiap bulan adalah Rp240.000.
Tips Mengelola Pajak Penghasilan dengan Baik
Supaya urusan pajak penghasilanmu nggak bikin pusing, berikut ini ada beberapa tips yang bisa kamu terapkan:
Kesimpulan
Pajak penghasilan adalah kewajiban kita sebagai warga negara untuk berkontribusi dalam pembangunan. Dengan memahami pengertian, jenis, tarif, dan cara menghitung PPh, kita bisa mengelola pajak penghasilan dengan lebih baik dan terhindar dari masalah perpajakan. Jangan lupa untuk selalu update dengan peraturan perpajakan terbaru dan manfaatkan semua fasilitas dan insentif yang diberikan oleh pemerintah. Semoga artikel ini bermanfaat, guys!
Lastest News
-
-
Related News
Pseifoxse News: Dive Into Lake Streamfare 2's Latest!
Alex Braham - Nov 14, 2025 53 Views -
Related News
Car Crash West Palm Beach Today: What You Need To Know
Alex Braham - Nov 13, 2025 54 Views -
Related News
IMARC & Ruderman: Navigating Matrix Mediation
Alex Braham - Nov 16, 2025 45 Views -
Related News
Oscim Auger Aliassime & Felix: The Rising Tennis Stars
Alex Braham - Nov 9, 2025 54 Views -
Related News
Ellyse Perry: Sydney Sixers Icon In The WBBL
Alex Braham - Nov 9, 2025 44 Views